TRIBUNNEWS.COM,JAMBI - Am (72) terancam 15 tahun penjara lantaran gemas melihat bocah berusia 5 tahun. Kakek yang menetap di Dusun Lamo Sungai Bengkal, Tebo Ilir diduga mencabuli bocah di bawah umur.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Tebo Ilir, IPTU Sukri ketika dikonfirmasi, Minggu (13/11/2011).
Katanya, tersangka akan dikenakan pasal 82 UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
"Tersangka bisa dikenakan kurungan penjara selama 15 tahun," ujar Kapolsek.
Menurut pengakuan tersangka, pencabulan yang dilakukannya karena saking gemasnya melihat bocah yang berusia 4,9 tahun tersebut.
Kejadian itu dilakukan di rumahnya sendiri, pada waktu itu sang bocah bermain di rumah tersangka. Saat itulah ia melancarkan aksinya.
"Hampir setiap hari korban main ke rumahnya, karena tidak tahan dan gemas, ia akhirnya tega melakukan hal tersebut. Itu diakuinya hanya sekali," kata kapolsek.
Berdasarkan pengakuan dan laporan orangtua korban, akibat perbuatan AM, kemaluan Bunga mengeluarkan darah. Atas dasar itulah orangtua korban melaporkan kakek renta itu ke polisi.
0 comments:
Post a Comment